Hindari Kendaraan “Bodong”, Manfaatkan Pemutihan PKB dan Dendanya

Hindari Kendaraan “Bodong”, Manfaatkan Pemutihan PKB dan Dendanya

topmetro.news – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, yang dimulai 6 September hingga 30 November mendatang. Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad…

Read More