topmetro.news – Sejumlah proyek fisik berskala besar (raksasa) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sangat kuat dugaan menggunakan material galian C berasal dari kegiatan penambangan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dan tentunya terindikasi melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pun perusahan jasa kontruksi yang…
Read More