Pengusaha Warkop Kok Tong Dituntut 1,5 Tahun Penjara

pengusaha Kopi Kok Tong

topmetro.news – Irawan alias Asiong (57) yang dikenal sebagai pengusaha Warung Kopi Kok Tong, Selasa (5/5/2020), dalam persidangan teleconference di Ruang Cakra 3 PN Medan, dituntut pidana 1,5 tahun penjara. JPU Elvina Elisabeth dalam amar tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan pidana Pasal 378 KUHPidana, telah memenuhi unsur. Yakni pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara…

Read More