topmetro.news – Dua terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis daun ganja kering seberat 267 kg, lewat persidangan virtual di Cakra 3 PN Medan, Kamis (5/10/2023) dituntut pidana mati. JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sri Delyanti dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa Sapuan Idris alias Idris (22) warga Dusun Paya…
Read More