Tak Lapor Data Nasabah, Lembaga Keuangan Didenda Rp 1 M

Tak lapor data nasabah

topmetro.news – Tak lapor data nasabah, maka lembaga keuangan didenda Rp 1 miliar. Intinya, semua lembaga keuangan di Indonesia harus mendaftarkan diri dan menyerahkan laporan data nasabah menjelang pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Terlebih Indonesia bersama 52 negara lain telah berkomitmen melaksanakan AEoI pada September 2018 untuk mengatasi wajib pajak (WP) yang menyembunyikan hartanya dari…

Read More