Tak Lapor Data Nasabah, Lembaga Keuangan Didenda Rp 1 M

Tak lapor data nasabah
Advertisement

topmetro.news – Tak lapor data nasabah, maka lembaga keuangan didenda Rp 1 miliar. Intinya, semua lembaga keuangan di Indonesia harus mendaftarkan diri dan menyerahkan laporan data nasabah menjelang pelaksanaan pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Terlebih Indonesia bersama 52 negara lain telah berkomitmen melaksanakan AEoI pada September 2018 untuk mengatasi wajib pajak (WP) yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

“Sanksi akan berlaku ketika seharusnya (lembaga keuangan) melaporkan saldo rekening (nasabah) dan mereka tidak lakukan, sampai dengan pidana satu tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kemarin.

Yoga menjelaskan, landasan hukum yang digunakan untuk penerapan sanksi itu adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan.

Ada juga aturan lain yang diterbitkan untuk mendukung pelaksanaan AEoI, yakni Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis.

Paling Lambat Akhir Februari

Pada aturan itu, seluruh lembaga keuangan diimbau mendaftarkan diri mereka kepada DJP paling lambat akhir bulan Februari.

Setelah mendaftar, mereka juga wajib melaporkan data nasabahnya paling lambat akhir April atau 1 Agustus khusus untuk laporan lembaga jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional.

“Pendaftaran ini sifatnya administratif. Kalau ada yang tidak mendaftar, nanti juga kami daftarkan secara jabatan,” tutur Yoga.

Yoga mengimbau semua lembaga keuangan bekerja sama mendaftar dan melaporkan data nasabah kepada DJP.

Dengan begitu, lembaga keuangan sama dengan membantu pemerintah melaksanakan AEoI yang menjadi kesepakatan dan komitmen internasional dengan negara-negara lain.

Dari perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam program AEoI di seluruh dunia.

Sekadar diketahui, 49 negara telah melaksanakan pertukaran informasi perpajakan tahun 2017, sementara 53 negara lainnya (termasuk Indonesia) baru akan mengikuti skema AEoI September mendatang.(tmn)

sumber: kompas

Related posts

Leave a Comment