Korupsi Rp290 Juta, Mantan Bendahara Pengeluaran PUPR Nisel Dihukum 1,5 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan- Kemurahan Waruwu, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti melakukan korupsi dana dinas sebesar Rp290 juta, meski kerugian negara telah dikembalikan. Majelis hakim diketuai Cipto Hosari Nababan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18…

Read More