topmetro.news – Sidang lanjutan perkara ‘dilepaskannya’ pemilik 327 kg narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan delapan terdakwa oknum petugas dari Polres Padangsidimpuan dan seorang sipil, Rabu (18/11/2020), di Cakra 3 PN Medan, diwarnai dengan keheranan majelis hakim. Kedua saksi dari Polda Sumut yang dihadirkan JPU dari Kejatisu, Bengsen dan Arjuna awalnya mengaku ikut melakukan penangkapan terhadap para terdakwa…
Read More