2 Oknum TNI Terdakwa Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Dipecat dan Dipenjara Seumur Hidup

Dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah), Senin (29/5/2023), di Pengadilan Militer I-02 Medan, masing-masing diganjar pidana penjara seumur hidup.

topmetro.news – Dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian (berkas terpisah), Senin (29/5/2023), di Pengadilan Militer I-02 Medan, masing-masing diganjar pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim diketuai Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian diyakini telah terbukti bersalah bersama-sama Secara tanpa hak dan melawan hukum…

Read More