topmetro.news, Medan- Terdakwa Mariah (44) didakwa jaksa atas kasus dugaan pemalsuan jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua. Alhasil, wanita yang tinggal di Jalan Kayu Putih Desa Mabar, Medan Deli ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Bastian Sihombing menjelaskan, berawal ketika korban Mawanto mendengar informasi bahwa jamu gosok pap orang merk ‘Tan Poi Sua’…
Read More