Pengedar Ekstasi Dihukum 5,5 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Terbukti mengedarkan pil ekstasi, Terdakwa Reno (25) warga Kecamatan Medan Deli dihukum 5,5 tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6/2025). Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara…

Read More