topmetro.news – Limardi Suwito alias Wito selaku pemilik CV Dharma Abadi (DA) di Komplek Serdang Mas Jalan Prof HM Yamin Blok C Sei Kera Medan Perjuangan lewat persidangan secara virtual dan broker jasa impor barang, Suryanto alias Aan (berkas terpisah) hadir langsung di Cakra 4 PN Medan, Senin (17/4/2023) masing masing dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga…
Read More