‘Tukangi’ Laporan Pajak, Pemilik CV Dharma Abadi dan Broker Jasa Impor Dituntut 6 Tahun dan Denda 2 x Rp55 M

Limardi Suwito alias Wito selaku pemilik CV Dharma Abadi (DA) di Komplek Serdang Mas Jalan Prof HM Yamin Blok C Sei Kera Medan Perjuangan lewat persidangan secara virtual dan broker jasa impor barang, Suryanto alias Aan (berkas terpisah) hadir langsung di Cakra 4 PN Medan, Senin (17/4/2023) masing masing dituntut 6 tahun penjara.

topmetro.news – Limardi Suwito alias Wito selaku pemilik CV Dharma Abadi (DA) di Komplek Serdang Mas Jalan Prof HM Yamin Blok C Sei Kera Medan Perjuangan lewat persidangan secara virtual dan broker jasa impor barang, Suryanto alias Aan (berkas terpisah) hadir langsung di Cakra 4 PN Medan, Senin (17/4/2023) masing masing dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga…

Read More