Ucok Ibon Divonis Penjara Karena Gunakan Surat Palsu, Dr Darmawan Yusuf Ucapkan Terima Kasih

Majelis Hakim PN Tanjungbalai sah menjatuhkan vonis terhadap Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektar milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

topmetro.news, Medan – Majelis Hakim PN Tanjungbalai sah menjatuhkan vonis terhadap Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51) dalam perkara penggunaan surat palsu untuk mengklaim lahan seluas 87 hektar milik korban Johan di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Ucok Ibon terbukti bersalah menggunakan surat palsu sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah tersebut. Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai Erita…

Read More

Ucok Ibon Dituntut 4,5 Tahun Penjara Perkara Surat Palsu, Dr Darmawan Yusuf Apresiasi JPU

Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51), warga Jalan Karya Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/4/2025).

topmetro.news – Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon (51), warga Jalan Karya Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumut dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cristin dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/4/2025). Terdakwa Ucok Ibon dinilai terbukti menggunakan surat palsu dalam mengklaim tanah milik korban johan seluas 87 hektar…

Read More