2 Land Cruiser dan Porsche ‘Ludes’ untuk Ritual, Hakim Pertanyakan 2 Mobil Baru Dibeli Terdakwa Siska

perkara tindak pidana pencucian uang

topmetro.news – Giliran pengusaha salah satu showroom mobil terkenal di Jalan Nibung Kota Medan, Benny, dihadirkan JPU dari Kejati Sumut sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penipuan, dan penggelapan dengan terdakwa Siska Sari W Maulidhina alias Siska (33), Selasa (18/5/2021), di Cakra 7 PN Medan.

Dua unit mobil Toyota Land Cruiser dan Porsche milik saksi korban, kebetulan anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun pun ‘ludes’ untuk biaya membeli ayam hitam berikut jasa ritual.

“Sudah lama kenal. Lewat teleponan dia (saksi korban Rudi) mengaku lagi butuh dana. Dan mau menjual mobilnya kepada saya. Ada juga saya tanyakan, untuk beli ayam hitam keperluan ritual. Dia katanya lagi dikuntit dan disadap sama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Benny menjawab pertanyaan Hakim Ketua Tengku Oyong.

Beli Bertahap

Walau tidak mengingat persis tanggal dan bulannya, Benny membeli ketiga mobil tersebut secara bertahap.

Saksi mengaku deal harga mobil Land Cruiser dengan saksi korban sebesar Rp850 juta (leasing). Kemudian satu lagi sebesar Rp750 juta. Sedangkan mobil Porsche seingatnya ia beli Rp400-an juta.

“Mobilnya diantar sama supirnya ke showroom saya. Uangnya tidak langsung dikirim ke dia. Setelah ditelepon, saya kemudian beberapa kali disuruh mentransfer uang penjualan mobil ke (terdakwa) Siska dan Halim Wijaya (berkas terpisah dan telah divonis bebas di PN Medan),” urai Benny.

Sementara menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Siska mengenai keterangannya ketika di penyidik Polda Sumut (BAP), saksi menimpali, tidak mungkin ia mentransfer uang ke terdakwa Siska dan saksi Halim Wijaya, sebelum terjadi jual beli ketiga mobil. Benny juga sama sekali tidak kenal dan tidak pernah komunikasi dengan Siska maupun Halim Wijaya.

Total uang yang ia transfer ke Siska pada 31 Januari 2018 hingga 8 Maret sebesar Rp775 juta. Periode yang sama secara bertahap atas permintaan saksi korban Rudi Hartono, ia juga ada mentransfer uang pembelian mobil tersebut kepada Halim Wijaya total Rp619 juta.

Hakim Ketua Tengku Oyong pun mencecar saksi tentang sisa sekitar Rp600 juta lagi. Sebab uang yang ia transfer kepada terdakwa Siska dan Halim Wijaya masih berkisar Rp1,4 miliar. Saksi Benny pun mengatakan, harus melihat lagi catatan pembukuannya dan kebetulan tidak ia bawa.

Hakim ketua kemudian mengkonfrontir dan terdakwa Siska membenarkan ada beberapa kali menerima transferan uang dari seseorang bernama Benny.

Beli Mobil

Fakta lainnya terungkap, terdakwa Siska melalui showroom Dunia Mobil secara bertahap ada membeli mobil Toyota Voxy dan Rush warna putih. Hal itu terungkap oleh saksi lainnya Ali Hanafiah Harahap, Kepala Administrasi salah satu penjualan mobil di Medan.

Harga pembelian Toyota Voxy baru tersebut Rp438.200.000 (leasing) pada 2 Desember 2017. Dan baru terima uang muka (DP) sebesar Rp225 juta. Serah terima surat-surat kendaraan tertanggal 23 Desember 2017 dan ada tanda tangan pembeli.

Showroom Dunia Mobil juga ada memesan mobil Toyota Rush warna putih dan dibeli kontan cash pada 5 Februari 2018 lalu. Di tanggal 21 Juli 2018, imbuh saksi, STNK dan BPKB mereka kirim melalui GoJek.

Menjawan konfrontir dari hakim anggota Jarihat Simarmata, terdakwa Siska menimpali, surat-surat satu mobil atas nama ayahnya, Gunawan Siregar. Kemudian satu lagi atas nama adiknya, Artika Siregar.

“Jadi di mana sekarang kedua mobil itu Bu Jaksa? Ada disita penyidik? Gimana sih? Masa bisa Daftar Pencarian Barang (DPB) penyidik,” kata hakim anggota lainnya, Syafril Batubara bernada keheranan.

Terdakwa pun menimpali, tidak tahu lagi di mana sekarang kedua mobil tersebut. Hakim Ketua Tengku Oyong pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Tumbal

Sementara mengutip dakwaan JPU Rahmi Shafrina, terdakwa Siska mengaku memiliki kekuatan supranatural. Ia menyebut, saksi korban menjadi incaran KPK. Namun dengan kekuatan supranatural atas bantuan Ratu Pantai Selatan ‘Nyi Roro Kidul’ atau sapaan akrabnya: Uti, korban bisa selamat.

Hanya saja wakil rakyat tersebut harus mengeluarkan dana untuk membeli ayam serba hitam berikut jasa ritual, pengganti bayi merah, untuk menjadi tumbal. Per ekor ayam dihargai Rp7 hingga Rp juta. Total kerugian korban mencapai Rp4 miliar lebih.

Terdakwa kena jerat pidana Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan kedua, Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment