Tanpa Warkah SHGB, PT TUN Medan Batalkan Putusan PTUN, Kok Bisa?

Putusan PT TUN Medan yang membatalkan putusan PTUN Medan dalam perkara gugatan penerbitan SHGB No 1547/Sunggal tanggal 9 Maret 2005 dan Surat Ukur Nomor 64/Sunggal tanggal 1 Maret 2005 dengan luas 20.601 M2, mengundang kontroversi.

topmetro.news – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam perkara gugatan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1547/Sunggal tanggal 9 Maret 2005 dan Surat Ukur Nomor 64/Sunggal tanggal 1 Maret 2005 dengan luas 20.601 M2, mengundang kontroversi. Pasalnya, majelis hakim banding diketuai Herman Baeha dalam amar putusannya…

Read More