topmetro.news, Tebingtinggi – Polda Sumut akan mengajukan penerbitan ‘red notice’ untuk tiga DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba. Mereka adalah, pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung, sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik Medan. Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat (GS) alias Gompar, sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu…
Read More