Tak Punya Uang untuk Makan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ

Kejati Sumut

topmetro.news – Sesuai dengan seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejati Sumut kembali hentikan 4 perkara dari Kejari Simalungun, Kejari Langkat dan Kejari Serdang Bedagai. Ekspose perkara dilakukan, Senin (31/10/2022) secara daring oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH,…

Read More

Polsek Prapat Janji Polres Asahan Lakukan Penyelesaian Perkara Secara Restorasi Justice

Polsek Prapat Janji Polres Asahan Lakukan Penyelesaian Perkara Secara Restorasi Justice

topmetro.news – Polsek Prapat Janji Polres Asahan mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus tindak pidana pencurian buah brondolan kelapa sawit milik PTPN 3 Kebun Sei Silau dan PTPN 3 Kebun Ambalutu. Pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolsek Prapat Janji pada Kamis (10/2/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Balai Musyawarah Aula SETIBEL’S 92/93 Polsek Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dilakukan…

Read More