Kasus Pemalsuan Surat Tanah Warisan Dibebaskan Eks Ketua PN Stabat, Akhirnya Dieksekusi MA

Tanah warisan

topmetro.news – Al Amin (22) warga Buluh Duri Desa Bekiun Kecamatan Kuala yang pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus melakukan melakukan penjualan tanah warisan, yakni dengan memalsukan Surat kepemilikan tanah. Dalam persidangan yang berlangsung di PN Stabat sewaktu Ketua Majelis Hakim PN Stabat sekaligus menjabat sebagai Kepala PN Stabat yakni As’ad Rahim Lubis SH MH sempat…

Read More