Kasus Pemalsuan Surat Tanah Warisan Dibebaskan Eks Ketua PN Stabat, Akhirnya Dieksekusi MA

Tanah warisan

topmetro.news – Al Amin (22) warga Buluh Duri Desa Bekiun Kecamatan Kuala yang pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat dalam kasus melakukan melakukan penjualan tanah warisan, yakni dengan memalsukan Surat kepemilikan tanah.

Dalam persidangan yang berlangsung di PN Stabat sewaktu Ketua Majelis Hakim PN Stabat sekaligus menjabat sebagai Kepala PN Stabat yakni As’ad Rahim Lubis SH MH sempat jadi sorotan karena merubah status tahanan negara di LP Tanjung Pura menjadi tahanan Kota.

Ironisnya, kendati sudah dilaporkan jika terdakwa Al Amin terbukti melanggar status hukumannya sebagai tahanan kota wilayah Kabupaten Langkat karena bisa dugem di wilayah Deli Serdang dan Kota Binjai, sayangnya Ketua PN Stabat tersebut hanya menegur dan tidak mengeksekusi kembali ke LP.

“Kebijakan nakal” yang dianggap aneh tersebut sudah tercium para aktivis dan melakukan aksi karena mencium gelagat Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis yang kini bertugas di PN Medan tersebut perubahan status tahanan Kota itu akan memiliki gelagat akan membebaskan terdakwa Al Amin.

Ternyata benar, sesaat sebelum As’ad Rahim Lubis meninggalkan PN Stabat terdakwa Al Amin diputus bebas. As’ad Rahim Lubis selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat jika perkara Al Amin bukan merupakan perkara pidana, melainkan perdata.

Keputusan aneh yang dilakukan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis yang memutus bebas Al Amin akhirnya membuat PH Pelapor Hermanto Ginting berdiskusi dengan JPU Baron Sidik SH MKn untuk melakukan langkah-langkah hukum lanjutan.

Lalu JPU mengajukan Kasasi atas Putusan PN Stabat. Sehingga di tingkat Kasasi, Hakim Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi dan membatalkan putusan pengadilan negeri Stabat dengan menghukum terdakwa satu tahun penjara, dan JPU mengeluarkan surat eksekusi kepada Al Amin.

Akhirnya, Al Amin berhasil dieksekusi Kejaksaan Negeri Langkat melalui jajaran Polsek Kuala pada Kamis (10/11/2022) sekira pukul 20.00 WIB pada saat akan nonton bioskop di salah satu Mall di Binjai bersama teman wanitanya.

Ditempat terpisah Harianto Ginting SH selaku Penasehat Hukum korban Nelson Ginting saat dikonfirmasi mengatakan sangat apresiasi terhadap upaya hukum yang dilakukan JPU sehingga mewujudkan keadilan bagi korban

“Namun pun demikian kita sangat berharap semua pihak dapat menahan diri agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dan meminta kepada seluruh pihak yang telah melakukan transaksi pembelian tanah maupun rumah warisan dari alm.Patuh Ginting dan alm.Samin Br Tarigan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan musyawarah bersama keluarga agar jangan menimbulkan kerugian lebih besar nantinya. Karena kami juga sudah mengantongi banyak bukti-bukti transaksi yang tidak beritikat baik, sehingga dalam waktu dekat bila tidak ada penyelesaian yang baik dari pembeli maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana dan atau pun perdata nantinya,” ujar Harianto Ginting.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Langkat Ahmad Indra Efendi Hasibuan SH MH saat dikomfirmasi membenarkan eksekusi Al Amin.

“Ya, benar. Kita sudah mengeksekusi Al Amin dan yang bersangkutan sudah kita kirim kembali ke Rutan Tanjung Pura,” ujar Indra kepada Topmetro, Senin (14/11/2022).

Reporter I Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment