Kominfo Blokir 4.020 Situs dan Aplikasi Fintech Ilegal di 2019

Kominfo blokir

topmetro.news – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) blokir 4.020 situs dan aplikasi teknologi finansial (tekfin) atau fintech ilegal selama periode 2018-2019. “Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan tekfin ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam keterangan pres rilisnya, Jumat…

Read More