topmetro.news – Dalam Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN Ayat (6) yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Ditambah lagi dengan Kode Etik ASN Pasal 5 Ayat (1) Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud dalam…
Read More