topmetro.news, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sudah menetapkan besaran uang lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada aturan tersebut uang lembur merupakan kompensasi bagi ASN, baik itu PNS atau PPPK, yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat…
Read More