STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Anda Dihapus!

stnk mati 2 tahun ranmor

Topmetro.News – STNK mati 2 tahun dan tidak diperpanjang makan ranmor (kendaraan bermotor) terancam dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident). Akibatnya kendaraan itu tak bisa dioperasionalkan lagi. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. “Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali. Cuma, penerapannya di Jawa Tengah itu nanti. Saat ini masih perlu sosialisasi dulu ke masyarakat. Kita di Jawa…

Read More