topmetro.news – Tiga ‘eksekutor’ perampokan bersenjata api (senpi) di 2 toko emas di Pasar Simpang Limun, Kota Medan dan 1 lainnya dipastikan berubah statusnya dari terdakwa menjadi terpidana. ‘Eksekutor’ perampokan yakni Paul Jhon Alberto Sitorus (memegang senpi jenis FN-red), Prayogi alias Bedjo, dan Farel Ghifari Akbar otomatis kini menjadi terpidana 11 tahun penjara. Sedangkan Dian Rahmat yang memperkenalkan almarhum Hendrik…
Read More