Menghalangi Tugas Jurnalistik, PT SMGP Diduga Langgar Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Menghalangi Tugas Jurnalistik, PT SMGP Diduga Langgar Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Topmetro.news – Menghalangi Tugas Jurnalistik, Kebebesan Pers dalam mencari dan menyajikan Informasi ke tengah Masyarakat yang telah diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga Pers dalam Penyajian Informasi dapat terlindung oleh Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebelumnya, Penolakan peliputan yang dilakukan oleh Panitia Sosialisasi Konsultasi Publik AMDAL. PT Sorik Marapi…

Read More