topmetro.news – Akhmad Sahyuti SH, hakim tunggal yang menyidangkan perkara permohonan praperadilan (prapid) korban penipuan Armen Lubis terhadap Jaksa Agung, Kajatisu, dan Kapoldasu (termohon I, II, dan III) yang menghentikan pelimpahan berkas oknum pengusaha properti Mujianto ke PN Medan, Jumat petang (26/7/2019), sempat heran dan mempertanyakan keberadaan uang jaminan Rp3 miliar yang dititipkan ke Kejatisu. Menyeruaknya informasi tentang adanya uang…
Read More