Hakim Prapid Pertanyakan Uang Jaminan Rp3 M Mujianto

keberadaan uang jaminan

topmetro.news – Akhmad Sahyuti SH, hakim tunggal yang menyidangkan perkara permohonan praperadilan (prapid) korban penipuan Armen Lubis terhadap Jaksa Agung, Kajatisu, dan Kapoldasu (termohon I, II, dan III) yang menghentikan pelimpahan berkas oknum pengusaha properti Mujianto ke PN Medan, Jumat petang (26/7/2019), sempat heran dan mempertanyakan keberadaan uang jaminan Rp3 miliar yang dititipkan ke Kejatisu.

Menyeruaknya informasi tentang adanya uang jaminan yang dititipkan tersangka Mujianto sebesar Rp3 miliar kepada petugas di Kejatisu saat mendengarkan keterangan Hasbullah, saksi yang dihadirkan pemohon prapid melalui kuasa hukumnya Arizal SH MH.

Menurut saksi, uang jaminan Mujianto tersebut disinyalir setahun lebih ‘mengendap’ di kejaksaan, tanpa jelas pertanggungjawabannya. Mengutip statemen Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian SH MH, lanjutnya, Mujianto tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan memberikan uang jaminan Rp3 miliar.

“Apakah saudara ada melihat uang jaminan itu?” tanya Sayuti yang kemudian ditimpali saksi, memang tidak melihat langsung. Namun sesuai dengan statemen Juru Bicara Kejatisu tersebut.

“Dalam keterangannya kepada pers, Kasipenkum Sumanggar menyebut kasus Mujianto sudah lengkap memenuhi unsur formil dan materil atau P21. Mujianto juga disebutkan tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan memberikan jaminan Rp3 miliar,” tutur Hasbullah. Dia pun mengaku masih menyimpan video konferensi pers tersebut.

Tidak Terima Uang Jaminan

Usai persidangan prapid, salah seorang jaksa dari Kejatisu, Taufik SH, ketika dikonfirmasikan awak media membenarkan perihal uang jaminan Mujianto tersebut. Dan katanya, telah dikembalikan oleh kejaksaan.

Namun Taufik enggan merinci kapan dan siapa yang mengembalikan uang jaminan tersebut. Dia langsung berlalu menuju gedung Diklat Kejatisu yang berada di seberang PN Medan.

Sebelumya, Humas PN Medan Djamaluddin SH MH yang ditanya awak media memastikan, pihaknya tidak pernah menerima penitipan uang jaminan untuk tersangka Mujianto dari Kejatisu.

“Uang Rp3 miliar tidak ada dititipkan di PN Medan,” ucap Djamaluddin.

Keberadaan uang jaminan Mujianto di Kejatisu, sebelumnya sempat dipertanyakan Direktur Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE) Jayamuddin Barus. Menurutnya, uang jaminan Mujianto yang disimpan berbulan-bulan itu, secara ekonomi tentu bisa menguntungkan.

Dokumen foto ketika tersangka Mujianto (kanan kaus kuning) diterima pelimpahannya dari Poldasu | topmetro.news

Bagian Praktik Korupsi

Hanya saja, pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari persentase penyimpanan uang jaminan perkara pidana itu, secara hukum diduga kuat menjadi bagian dari praktik korupsi.

“Kalau disimpan di bank, tentu ada bunganya. Dan untuk siapa persentase bunga uang jaminan itu? Kalau disimpan secara pribadi, jelas menyalahi,” sebut Barus. Dia pun minta KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait uang-uang jaminan para berperkara yang disimpan di Kejatisu.

Barus menyesalkan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan termohon II prapid. Padahal kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Mujianto dan salah seorang stafnya bernama Rosihan Anwar sudah dinyatakan lengkap alias P21. Dan kedua tersangkanya telah diserahkan penyidik Poldasu ke Kejatisu (P22).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment