Warga Medan Johor Didakwa Kurir 1000 Butir Ekstasi di PN Medan 

topmetro.news, Medan – Terdakwa Mansyuri (33) warga Medan Johor, didakwa jaksa atas kasus kurir ekstasi sebanyak 1000 butir. Diapun terancam dihukum berat. Beragendakan keterangan saksi, jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla menghadirkan saksi dari polisi. Setelah itu, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa, dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri, Kamis (22/5/2025) sore. Dijelaskan, bermula 18 Januari 2025, terdakwa dihubungi…

Read More