Imigrasi Polonia Deportasi Warga Negara Yaman

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi seorang Warga Negara Yaman berninisial OM (56), karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama 67 hari.

topmetro.news – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendeportasi seorang Warga Negara Yaman berninisial OM (56), karena tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama 67 hari. Petugas Imigrasi Polonia mengawal OM melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kamis (6/4/2023) untuk selanjutnya diserahkan kepada Pejabat Imigrasi di TPI Bandar Undara Internasional Soekarno-Hatta guna pendeportasian ke negara asalnya, Yaman. OM masuk dengan…

Read More