topmetro.news, Medan – Terdakwa Githa Rubyamah, warga asal Pematangsiantar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa jaksa atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengirim dua pekerja migran ke Malaysia. Jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih mendakwanya dengan pidana Pasal 4 jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71…
Read More