Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili

topmetro.news, Medan – Terdakwa Githa Rubyamah, warga asal Pematangsiantar, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan. Dia didakwa jaksa atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengirim dua pekerja migran ke Malaysia.

Jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih mendakwanya dengan pidana Pasal 4 jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 71 Subs Pasal 83 UU no 18 tahun 2017.

“Terdakwa Githa Rubyamah ditangkap oleh Subdit IV/Renakta Polda Sumut di Bandara Kualanamu ketika akan mengantar dua calon korbannya berangkat ke Malaysia,” ujar JPUmembacakan dakwaan dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/5/2025).

Diuraikan JPU bahwa kasus ini terungkap berawal pada 22 November 2024 lalu. Saat itu di Bandara Kualanamu petugas Imigrasi menemukan tiga orang yang dicurigai hendak berangkat ke Malaysia.

Kedua korban, yakni Desi Krystin Natalia Siregar dan Emi Kurniati hendak dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan penjaga lansia.

Setelah di introgasi Polda Sumut, belakangan diketahui ternyata terdakwa merupakan agen pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Terdakwa juga yang membiayai pembuatan paspor, pembelian tiket pesawat dan keperluan lainnya. Terdakwa Githa menjanjikan gaji sebesar Rp5,2 juta saat mereka tiba di Malaysia. Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong untuk mengganti biaya tiket pesawat dan keperluan lainnya yang lebih dulu dibayarkan terdakwa,” ungkap JPU.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Evelyne Napitupulu menunda sidang dan akan dilanjutkan pada dua pekan mendatang.

Reporter | Rizki AB

Related posts

Leave a Comment