Warga Sumut Divonis Mati di Riau, Bawa Sabu 10 Kg

warga sumut divonis mati

Topmetro.News – Warga Sumut divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis (Riau), Rabu (26/9/2018). Hal itu dialami M Hanafi (38) asal Kabupaten Batubara. Nasib serupa juga menimpa rekannya Riko Fernando (38), warga Perumnas Kelurahan Sidomulyo, Pekanbaru. Warga Sumut dan rekannya divonis mati lantaran menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 10 Kg.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis juga dengan hukuman pidana mati.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Hadir menyaksikan sidang vonis itu, Iwan Roy Charles, SH Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis.

Bakal Terima Imbalan Rp 130 Juta

Sebelum warga Sumut divonis mati, para terdakwa sebelumnya membuat pengakuan kepada polisi. Diakui, apabila kedua terdakwa sukses membawa sabu seberat lebih kurang 10 Kg dari Dumai ke Lampung, diiming-imingi imbalan imbalan Rp130 juta dari bandarnya.

Diakui dua orang kurir ini, mereka telah menerima uang panjar masing-masing Rp2 juta untuk biaya transportasi mengantar barang.

Selanjutnya sabu dikirim tujuan Lampung. Atas perintah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung. Polres Bengkalis berkoordinasi dengan pihak Lapas dan Mapolres Dumai untuk mengembangkan kasus ini.

Singkatnya, kedua pelaku diamankan personil Polsek Siakkecil ketika sedang melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Lintas Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siakkecil, Kabupaten Bengkalis, Selasa (13/12/17) sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang bukti ditemukan petugas disimpan dalam kantong plastik di mobil. Sabu yang diamankan berbentuk pres padat persegi empat.

Sidang pembacaan vonis diadakan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis oleh Majelis Hakim Ketua, Dr. Sutarno, SH, MH didampingi hakim anggota, Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widola, SH, Rabu (26/9/18). Dari JPU Kejari Bengkalis, Agrin Nico Reval, SH sedangkan penasehat hukum (PH) kedua terdakwa Farizal, SH.

Terhadap putusan ini kedua terdakwa melalui PH-nya maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(*)

Related posts

Leave a Comment