Ladang Ganja di Karo, 246 Batang Diamankan, Siapa Punya?

Ladang ganja di Karo

topmetro.news – Ladang ganja di Karo ditemukan. Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo Indriono SIK, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Henry David Bintang Tobing, menjelaskan kronologi pengungkapan ladang ganja di perladangan Melas, Desa Beganding, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo, Sumut.

Dari lokasi, kata polisi, diamankan sebanyak 246 batang ganja siap panen yang ditanam di lima lokasi terpisah.

“Awalnya anggota menangkap JT (53), warga Jalan Kota Cane, Kabanjahe, Senin (14/9/2020),” ujarnya.

Dari tersangka JT diamankan narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 140 gram. Dari hasil interogasi, pelaku menyatakan mendapat ganja dari MS (41), warga Desa Beganding.

Mendapat informasi dari tersangka JT, Selasa (15/9/ 2020) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan MS dari rumahnya di Desa Beganding. Dari hasil interogasi, MS menyatakan dia menanam ganja di perladangan Melas, Desa Beganding

Polisi kemudian menggiring MS untuk menunjukkan ladang ganja miliknya.

“Hasilnya jelang siang tadi, 246 pohon ganja dengan ketinggian 52 cm – 274 cm diamankan dari lokasi penanaman,” ujar Kapolres.

AKP Henry David Bintang Tobing, Kasatres Narkoba Polres Karo menambahkan di sekitar lokasi ladang ganja ditemukan 1 bungkusan ganja dengan berat brutto 400 gram yang disimpan di dalam karung goni.

BACA PULA | Di Madina, ‘Rumput Aceh’ Seluas 7 Hektar Senilai Rp 52,5 M Ditemukan

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, ladang ganja ditemukan polisi di kawasan Madina. Tak tanggung-tanggung, ladang ganja seluas 7 hektar dimaksud ditemukan di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (21/11/2019).

Polisi memperkirakan, nilai ganja seluas 7 hektar ini sekitar Rp 52,5 miliar.

Menurut Brigjen Pol Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

reporter | jeremitaran
sumber | metro24

Related posts

Leave a Comment