2 Petani Karo Diamankan, Apakah Mereka Pemilik Ladang Ganja?

Pemilk ladang ganja

topmetro.news – Pemilk ladang ganja? Tapi ini masih pertanyaan. Pasalnya di wilayah Tanah Karo ditemukan di perladangan milik warga Desa Beganding, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo sebuah ladang ganja. Di ladang itu ditemukan ratusan batang ganja siap panen.

Kapolres Karo, AKBP Yustinus Setyo, turun langsung ke lokasi penemuan untuk memusnahkan tanaman ganja itu.

“Selain menemukan ratusan batang tanaman ganja, kita juga menangkap dua tersangka berinisial JT dan MS. Keduanya didiuga pemilik tanaman ganja,” kata AKBP Yustinus, Selasa (15/9/2020).

Petugas kemudian mencabut ratusan batang ganja tersebut untuk dibawa ke komando sebagai barang bukti, bersama dua orang terduga penanamnya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“(Ganja) sudah kita cabut sebagai barang bukti, kedua terduga penanamnya juga telah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Sekadar diketahui, ikhwal ladang ganja di Karo ditemukan menjelaskan kronologi pengungkapan ladang ganja di perladangan Melas, Desa Beganding, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Karo, Sumut.

Dari lokasi, kata polisi, diamankan sebanyak 246 batang ganja siap panen yang ditanam di lima lokasi terpisah.

“Awalnya anggota menangkap JT (53), warga Jalan Kota Cane, Kabanjahe, Senin (14/9/2020),” ujarnya.

Dari tersangka JT diamankan narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 140 gram. Dari hasil interogasi, pelaku menyatakan mendapat ganja dari MS (41), warga Desa Beganding.

Mendapat informasi dari tersangka JT, Selasa (15/9/ 2020) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan MS dari rumahnya di Desa Beganding. Dari hasil interogasi, MS menyatakan dia menanam ganja di perladangan Melas, Desa Beganding

Polisi kemudian menggiring MS untuk menunjukkan ladang ganja miliknya.

BACA PULA | Di Madina, Ladang Ganja 7 Hektar Ditemukan Polisi

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, Ladang ganja ditemukan polisi di kawasan Madina. Tak tanggung-tanggung, ladang ganja seluas 7 hektar dimaksud ditemukan di Desa Hutatua Pardomuan, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Kamis (21/11/2019).

Polisi memperkirakan, nilai ganja seluas 7 hektar ini sekitar Rp 52,5 miliar.

Menurut Brigjen Pol Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri penemuan ladang ganja itu berawal dari info warga.

reporter | jeremitaran
sumber | metro24

Related posts

Leave a Comment