Cabuli Kekasih Hingga Hamil, Seorang Pemuda Hamparan Perak Gol

cabuli kekasih hingga hamil

topmetro.news – Seorang pemuda berinisial II (19) penduduk Jalan Klambir V, Pasar I Sekip, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, diringkus unit Reskrim Polsek Delitua dari kediamannya, terduga telah cabuli kekasihnya hingga hamil, Kamis (17/9/2020).

Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) siang, membenarkan penangkapan tersangka.

Iptu Manik mengatakan, korban FR (19)  juga telah melahirkan anak dari pelaku yang tidak bertanggungjawab tersebut. Sehingga, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku tersebut dari kediamannya.

Manik menuturkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) orang tua korban penduduk Jalan Karya Kecamatan Medan Barat beberapa waktu lalu.

Mendapat laporan itulah, unit Reskrim Polsek Delitua bergerak menuju ke rumah pelaku. Saat petugas meringkus, pelaku tidak dapat melakukan perlawanan. Selanjutnya, petugas langsung membawa tersangka Ke Mapolsek Delitua untuk pemeriksan lanjut.

Sebelum Cabuli Kekasih Hingga Hamil Pelaku Modus Mengajak Jalan-jalan

Lebih lanjut Martua Manik mengungkapkan, kronologis kejadian yang menimpa korban berawal pada Bulan Juni 2019 sekira pukul 09.00 wib lalu. Pelaku yang berstatus pacaran dengan korban, menjemput dari rumahnya dan mengajakanya jalan-jalan.

Selanjutnya, pelaku membelokkan sepeda motornya ke Wisma Rimpal, Jalan Anggrek kawasan wilayah hukum Polsek Delitua. Saat berada dalam kamar, pelaku mencoba merayu korban untuk berhubungan intim dan korban menolak. Setelah berbagai bujuk rayu, pelaku  akhirnya berhasil merenggut kesucian korban.

Menurut pengakuan korban kepada petugas polisi, mereka sudah melakukan perbuatan terlarang tersebut sebanyak 4 kali.

Korban Hamil dan Melahirkan

Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, berselang beberapa bulan kemudian korban menghubungi pelaku melalui telepon selular dan mengatakan bahwa ia telah hamil.

Akibat dari hubungan intim antara korban dengan pelaku, pada 12 April 2020 lalu, korban akhirnya melahirkan bayi. Saat melahirkan, tutur Korban, pelaku juga sempat datang menjenguknya, namun tetap tidak mau bertanggungjawab untuk menikahi korban.

“Aku lebih siap masuk ke dalam penjara daripada menikahinya,” ujar korban menirukan ucapan pelaku.

Karena pernyataan pelaku itulah, korban didampingi orangtuanya melaporkan pelaku ke Mapolsek Delitua.

“Karena perbuatannya, pelaku sudah kita tangkap dan langsung masukkan ke penjara,” tandas Iptu Martua Manik.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment