12 Tahun Berpindah-pindah, Tim Tabur Kejagung, Kejati Sumut, dan Kejari Nias Bekuk Buronan Kasus Korupsi

Tim Tangkap Buronan

topmetro.news – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) bersama Kejati Sumut dan Kejari Nias berhasil membekuk Samson Fareddy Hasibuan. Ia adalah salah satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait rekonstruksi dan rehabilitasi pasca-gempa Aceh-Nias 2006 lalu.

Tersangka ini sendiri sudah 12 tahun menjadi buron dan selalu berpindah-pindah tempat.

“Kamis 17 September 2020 kemarin sekira pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka tindak pidana korupsi (Samson Fareddy Hasibuan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan persnya, Jumat (18/9/2020).

Penangkapan terhadap tersangka melalui proses yang tidak mudah. Hal itu karena tersangka berpindah-pindah dan bersembunyi pada tepi hutan kebun sawit seputaran Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Lebih rinci Plt Kasi Penkum Kejati Sumut dalam keterangan persnya mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pimpinan Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, sejak Selasa (14/9/2020) sudah melakukan pengamatan dan penggambaran seputar tempat tinggal tersangka. Kemudian juga tempat-tempat yang pernah tersangka kunjungi.

Samson merupakan mantan Kuasa Direktur CV Harapan Insani (rekanan-red) pada proyek pembangunan perumahan di Nias. Pada saat akan berlangsung penangkapan, ternyata tersangka tidak berada dalam kediamannya Sibuhuan, ibukota Kabupaten Padanglawas (Palas).

Tim hanya menemukan istrinya yang bekerja sebagai PNS Pemkab Palas dan anaknya. Kemudian, tim selanjutnya bergerak ke kebun sawit milik tersangka seluas 15 hektar. Tersangka konon baru membeli kebun itu.

Pada kebun terletak di Kecamatan Sosa, 25 km dari Kota Sibuhuan tersebut persis di pinggir hutan dan telah dibangun rumah. Kemudian, ada aktivitas beternak. Tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kendaraan roda dua.

Peran Tersangka

Samson Fareddy Hasibuan terkait kasus pelaksanaan pembangunan perumahan tipe 36 sebanyak 58 unit pada Desa Tulumbaho, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD–Nias TA 2006. Perkiraan kerugian keuangan negara pada kasus itu sebesar Rp454.476.400.

Saat penangkapan, tersangka cukup kooperatif. Dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk kemudian akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nias.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment