Beromset Ratusan Juta, Polisi Diminta Tindak Gudang Kosmetik Diduga Illegal di Sunggal

pengusaha kosmetik illegal

topmetro.news – Maraknya peredaran kosmetik diduga illegal di Kota Medan kian menjamur. Berbagai jenis kosmetik tersebut terdiri dari, shampo, lipstik, body lotion, conditioner, bath foam, shower gel, mothwash dan lainnya terlihat dijual bebas di pasaran Kota Medan dan sepertinya susah disentuh aparat kepolisian.

Suryaman (46) penduduk Jalan TB Simatupang Kecamatan Medan Sunggal ketika dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020) siang mengatakan, salah satu pengusaha (Distributor) kosmetik terbesar di Kota Medan adalah AC dan istrinya MR yang berlokasi di Jalan TB Simatupang/Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal yang memiliki dua pintu Rumah Toko (Ruko) di kawasan tersebut.

“Pintu depan ruko milik AC dan MR selama bertahun-tahun tidak pernah dibuka bang, kalau mau masuk melalu pintu belakang,” jelas Suryaman.

Ruko berlantai III tersebut, lanjut Suryaman, semua berisi berbagai jenis kosmetik diduga ilegal yang beromset ratusan juta.

“Warga sini susah untuk masuk ke dalam ruko yang ditinggali suami istri itu bang,” tutur Suryaman menambahkan.

Gudang Kosmetik Diduga Illegal Pernah Digerebek BPOM Medan

Sekedar mengingatkan, pada Tahun 2012 silam, ruko milik pasangan suami istri AC dan MR pernah terkena razia oleh pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan dipimpin langsung Kasi Penindakan Anies. Dalam razia itu, pihak BPOM Medan yang dikepalai Kepala BPOM Agus Prabowo berhasil menyita ratusan kotak kosmetik berbagai jenis dan merek yang disuplai dari Jerman, Malaysia dan negara lainnya berkisar senilai Rp2 Miliar yang diduga illegal.

Dari hasil razia tersebut, pihak BPOM Medan mendapati bahwa ratusan kosmetik berbagai jenis itu tidak dilengkapi dengan izin dari pihak BPOM manapun. Hasilnya, semua kosmetik yang disita dari ruko milik AC dan MR akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar di depan gedung BPOM Medan di Jalan Williem Iskandar Medan.

Kosmetik Mengandung Kimia Berbahaya Bagi Tubuh

Selain AC dan MR selaku distributor Kosmetik terbesar di Medan, ada juga pengusaha distributor kosmetik berinisial AK yang diduga tidak memiliki ijin dari BPOM bahkan dari dinas perindustrian untuk memasarkannya. Dalam menjalankan bisnisnya, AK memasarkan kosmetik-kosmetiknya ke kawasan Pajak Sambas di Medan.

Baca Juga: Polsek Sunggal dan Satpol PP Kota Medan Gelar Razia Masker

“Kosmetik-kosmetik yang mengandung zat berbahaya bagi tubuh manusia diantaranya adalah Paraben (pengawet), Phathalate, Formaldehida, Pewarna Sintetis dan Tabir Surya Kimia atau biasa disebut Mercury,” tegas Agus Prabowo kala itu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko ketika dikonfirmasi melalui aplikasi Whatapps, Jumat (18/9/2020) sekira pukul 14.01 wib terkait masih maraknya peredaran kosmetik-kosmetik diduga illegal di Kota Medan tersebut, tidak berkenan memberikan jawaban.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment