Seorang Komplotan Perampok HP Dibekuk Polisi

perampok HP

topmetro.news – Satuan unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil meringkus seorang perampok HP (handpone) di kawasan Jalan Jamin Ginting, Medan tepatnya samping Fly Over Padang Bulan Medan.

Pelaku yang diamankan itu, bernama Yosua Yulistian Immanuel (25) warga Jalan Luku I, Gang Sepadan, No 4 Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dari pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit ponsel android Samsung A01 warna Biru.

“Pelaku diamankan terlibat melakukan pencurian dengan kekerasan mengambil ponsel android milik korban Yulinita Tobing,” ucap Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Minggu (20/9/2020) sekira pukul 14.00 wib.

Dijelaskan Zulkifli, kejadian bermula pada, Selasa 15 September 2020 sekira pukul 19.00 wib. Pelaku mendatangi korban ke tempat kerjanya di Jalan Ngumban Surbakti di bawah Fly Over Simpang Pos dan langsung menemui korban. Tanpa banyak tanya, pelaku langsung mengambil ponsel korban yang terletak di atas meja.

Melihat itu, korban berusaha mengambil ponsel dari tangan pelaku namun, pelaku memukul wajah korban dengan tanganya hingga korban mengalami luka lembam. Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motornya.

Perampok HP Diringkus Setelah Dilaporkan Korban

Atas peristiwa perampokan itu, korban kemudian mendatangi Ke Mapolsek Delitua untuk membuat Laporan Pengaduan (LP). Berdasarkan LP korban itulah, petugas langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP, petugas mendapat onformasi bahwa pelaku perampokan tersebut adalah Yosua. Pada Jumat (18/9/2020) sekira pukul 19.30 wib, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Jamin Ginting dekat Fly Over Simpang Pos.

Baca Juga: Reskrim Polsek Delitua Ringkus Pelaku Pencurian dan Pemberatan

Tak mau buruannya kabur, unit Reskrim dipimpin Ipda Elia Karo-karo langsung meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan 1 unit ponsel Samsung A01 milik korban. Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya merampas ponsel korban dengan paksa.

“Karena perbuatan pelaku tersebut, kini dirinya kita tahan di sel tahanan Polsek Delitua,” ujar AKP Zulkifli menandaskan.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment