Sindikat Perampok Ditembak Jahtanras Polrestabes Medan

Jahtanras Polrestabes Medan

topmetro.news – Unit Jahtanras Polrestabes Medan mengamankan 2 orang tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dari dua tempat berbeda, Sabtu (19/9) sekira pukul 14.30 wib.

Para tersangka adalah Fauzi Akmal alias Fauzi (22) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang lembah Kel Kampung Baru Kec Medan Maimun dan Masrina (48) pendudukJalan Rahayu Ujung Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Sibiru-biru. Selain membekuk kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, 1 unit handpone samsung dan CCTV.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing SH Sik MH kepada wartawan di Mapolresta Medan, Selasa (22/9/2020) siang.

Jahtanras Polrestabes Medan Terima Laporan Korban

Dikatakan Martuasah, keberhasilan itu berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban Erlina (61) warga Jalan Berlian Sari No 104 LK IV RT/RW 0/0 Medan Johor Kota Medan sesuai Nomor: LP/930/K/VIII/SPKT/Sekta Delta.

Lebih lanjut diungkapkan Martuasah, peristiwa bermula, Minggu (23/8) sekira pukul 06.30 wib. korban mengendarai sepeda motor honda Supra Fit BK 4497 UB melintas di Jalan Ladang Ujung Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, tiba-tiba Fauzi bersama temannya (Buron) menyetop dan langsung mengancam menggunakan pisau agar menyerahkan sepeda motornya.

Karena takut dibunuh, korban menyerahkan sepeda motornya. Setelah kedua tersangka kabur mwninggalkan TKP, wanita tua tersebut berteriak rampok. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan di Mapolsek Delitua

Pada Sabtu (9/9/2020) sekira pukul 14.30 wib, Personil Timsus Polrestabes Medan dipimpin Kanit Pidum Iptu Yunan mendapatkan informasi bahwa Fauzi berada di seputaran Jalan Badur, Medan. Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk tersangka. Saat diintrogasi, Fauzi mengaku bahwa hasil rampokannya dijual kepada tersangka Masrina seharga Rp1.2 Juta. Akhirnya, polisi juga berhasil menciduk tersangka Masrina.

Fauzi Ditembak Karena Mencoba Kabur

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing SH Sik MH juga menuturkan, sekira pukul 04.00 wib saat dilakukan pengembangan untuk menangkap Masrina, Fauzi berusaha melarikan diri sehingga, personil Jatanras melakukan tindakan tegas terukur yaitu dengan melumpuhkan twrsangka dengan menembak kedua kaki Fauzi. Kemudian, petugas membawa Tersangka ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Baca Juga: Modus Biaya Jaga Keamanan, Dua Pelaku Pungli Diciduk Polrestabes Medan

Selain melakukan perampokan terhadap Erlina, tersangka Fauzi juga melakukan aksi pencurian sepeda motor LEXSI Jalan Semarak Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, penjambretan Hp di Kanal Marindal dan penjambretan di Kelurahan Sari Rejo.

“Benar, kami melumpuhkan tersangka Fauzi karena mencoba kabur saat dilakukan pengembangan. Untuk Fauzi, kami kenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sementara tersangka Masriani dikenakan Pasal 480 KUHPidana,” tegas Martuasah.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment