topmetro.news – Pada masa Pandemi Covid 19 ini, pemerintah pusat kembali memberikan bantuan para pelaku usaha mikro. Mereka akan mendapat bantuan dana yang katanya mencapai Rp2.400.000.
Namun di balik kebijakan pro-pedagang kecil, masih banyak dilema yang dihadapi para pelaku usaha (UMKM). Terlebih untuk Aceh Singkil.
Dari pantauan reporter topmetro.news di Kantor Dinas Peridustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, dipenuhi oleh warga yang melakukan protes, terlebih ibu-ibu rumah tangga merasa dirugikan, di mana tidak mendapat bantuan dana tersebut. Padahal mereka memiliki usaha.
Tanggapan DPRK
Tempat terpisah, saat acara Rapat Paripurna Pengantar Nota Keuangan P-APBK dengan DPRK, awak media mencoba mengkonfirmasi Ketua Komisi II DPRK Aminullah Sagala perihal persoalan ini.
Ia pun mengatakan telah mengetahui persoalan tersebut dan kemudian sudah menanyakan kepada kadis terkait.
“Kita sudah tanyakan kepada kadis. Terkait persoalan BPUM ini mengatakan data bebas. Baik perorangan, kepala desa, camat. Tergantung keinginan kita bila ingin mendapatkan bantuan tersebut,” ucap Aminullah, Kamis (24/9/2020).
Lindungi Pelaku Usaha
Namun ada kendala setelah semua data penerima terkirim ke pusat. Tidak keluar semua, namun hanya setengahnya saja yang mereka terima.
“Insha Allah. Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan Rapat Dengar Pendapat dengan dinas terkait, bagaimana solusi yang akan diambil dalam menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Untuk itu, Aminullah pun berharap agar persoalan ini dapat terselesaikan. Ia meminta, agar jangan ada masyarakat pelaku usaha mikro (UMKM) yang jadi korban karena merasa rugi.
reporter | Rusid Hidayat Berutu