Fraksi SAR DPRK Aceh Singkil Minta Ketua MAA Berusia 40 tahun

Majelis Adat Aceh

topmetro.news – Dalam penyampaian akhir Fraksi DPRK Aceh Singkil, Fraksi Sepakat Aceh Raya (SAR) meminta kepada Pemkab Aceh Singkil agar mengubah beberapa aturan dalam wadah Majelis Adat Aceh (MAA).

Salah satu yang mereka minta agar ada perubahan ialah, mengenai aturan usia Ketua MAA dan wakil ketua.

“Kami dari Fraksi SAR menginginkan beberapa aturan di MAA diubah. Bertujuan untuk memberikan peluang bagi generasi muda bisa berkarya,” ucap Bainuddin Ondo, Ketua Fraksi SAR, Jumat (25/9/2020).

Usia dan Masa Jabatan

Ada pun permintaan itu antara lain adalah mengenai pembatasan usia pimpinan dalam wadah MAA. Misalnya, seperti usia calon ketua maksimal berusia 40 tahun. Dan untuk wakil ketua serta kepala bidang maksimal 30 tahun.

Bainuddin juga menambahkan soal perlunya pembatasan masa jabatan Ketua MAA, berkaitan dengan efisiensi anggaran. “Agar ketua MAA hanya menjabat selama empat tahun, bertujuan meminimalisir anggaran,” katanya.

Menurut Bainuddin Ondo, tujuan mereka menyampaikan usulan perubahan itu adalah untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Tujuan kami menyampaikan mengenai perubahan regulasi ini, agar memberikan dampak positif bagi masyarakat Aceh Singkil, dalam memberikan kontribusi memajukan daerah,” jelas Ondo.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment