Tak Terima Divonis 10 Tahun, Terdakwa Pencabulan Gebrak Meja Penasehat Hukum

TOPMETRO.NEWS – Tak terima divonis 10 tahun penjara, Riandanu, terdakwa kasus pencabulan langsung berteriak dan menggebrak meja kuasa hukum, di ruang Utama Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/4).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 12 tahun penjara. Selain vonis 10 tahun penjara, Hakim Ketua Didik Setyo Handono juga memberikan denda kepada terdakwa sebesar Rp 60 juta dan subsider tiga bulan.

“Aku difitnah, aku bersumpah tak ada aku melakukan kalau ada dihukum matipun tak apa-apa,” ucap terdakwa sembari memukul meja penasehat hukum dengan keras.

Teriakan terdakwa mengundang kesedihan keluarganya yang hadir dipersidangan dan ikut menangis sambil mengucapkan kalau terdakwa tak bersalah.

“Anak kami tak bersalah, dia difitnah. Sudah bersabarlah nak, semoga ALLAH memberi ganjaran pada orang yang memfitnahmu dan yang menghukummu,” ucap Ibu terdakwa sembari memeluk.

Melihat kondisi tersebut, Jaksa Penuntut Umum Lamria memanggil pengawal tahanan untuk membawa terdakwa Riandanu keruang tahanan belakang.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Irfan SH M Hum mengatakan kapada TOP METRO, kalau perbuatan terdakwa yang menjerit dan memukul meja karena kesal.

“Terdakwa kesal, karena dia tidak berbuat dan dituduh melakukan pencabulan dan sodomi seperti yang diceritakan saksi korban. Kalau terdakwa telah mencabuli Febrianti yang masih SMA dan sodomi Samsul Bahri yang masih SMP yang mana keduanya anak angkat dari kakak istrinya,” ucap penasehat hukum Irfan sembari menyatakan banding
karena terdakwa tidak melakukan perbuatan yang disangkakan.

Selain itu Irfan mengatakan kalau pengakuan saksi korban dipersidangan lalu merupakan rekayasa.

“Yang SMP mengatakan kalau dia disodomi sebanyak tiga kali dan yang SMA mengaku 5 kali,” beber Irfan.(TM/SAG)

Related posts

Leave a Comment