AF Nababan Tega Jual Bayinya Seharga Rp7,5 Juta. Duh, Si Pembeli Istri Polisi?

TOPMETRO.NEWS – Hati siapa yang tak miris melihat kejadian ini? Seorang ibu, Ayu Fatima Nababan alias AF tega menjual darah dagingnya sendiri. Harga bayi yang dijual itu disebut-sebut senilai Rp7,5 juta kepada istri seorang polisi bermarga Manihuruk asal Kota Tebingtinggi, Selasa (11/4). Ibu yang tega menjual darah dagingnya itu bernama Ayu Fatima Boru Nababan.

Seperti diberitakan SiantarNews sesaat lalu, Fatima terpaksa menjual bayinya itu lantaran tak sanggup membiayai bayi tak berdosa itu. Sebab, pria yang membuahinya tak bertanggungjawab.

Sekadar diketahui, kasus penjualan bayi itu terungkap setelah rekan AF bernama Eva boru Lubis menyampaikan informasi secara lisan ke Polsek Parapat bahwa seorang anak yang dilahirkan 26 Maret 2017 di tempat bidan Boru Purba di Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun telah diperjualbelikan.

Setelah bayi itu dilahirkan, Eva merasa iba akan keadaan bayi itu dan menawarkan supaya AF menyerahkan bayi itu. Namun AF acuh tak acuh. Justru, dia sering mencurahkan hati dan pikirannya ke seseorang bernama Wenderi Sigiro terkait dirinya tidak mampu mengurus bayi itu.

Mendengar itu Sigiro pun memberi informasi ke seseorang bernama Mak Riko. Selanjutnya Mak Riko menawarkan kepada keluarganya yang berada di Jakarta bermarga Silalahi.

Lalu Silalahi pun menghubungi Kakak iparnya bermarga Manihuruk yamg tinggal di Papua. Kemudian Manihuruk memberitahukan kepada kakaknya yang tinggal di Perumahan Kota Tebingtinggi.

Merasa tertarik ingin membeli bayi itu, kakak Manihuruk itu pun menghubungi Mak Riko. Tetapi merasa bingung untuk cara membeli bayi itu Mak Riko pun memberitahukan kepada saudaranya di Kota Tebingtinggi sehingga saudaranya yang merupakan isteri salah satu personil Polisi di Polres Tebingtinggi itu pun datang ke Kota Parapat menumpang bus CV Sejahtera.

Tepat Jumat (7/4) sekitar pukul 10.00 WIB, Yuliana boru Nababan kakak kandung AF dan Duma boru Girsang mendatangi Eva di rumahnya untuk meminta bayi itu.

Setelah mengambil bayi itu, Yuliana Sigiro dan Mak Riko pun berangkat membawa ke parkiran pesanggrahan Soekarno di Kota Parapat menjumpai isteri Polisi bermarga Manihuruk yang datang dari Kota Tebingtinggi dengan tujuan melakukan transaksi jual beli bayi itu. Dimana disepakati harga jual beli bayi itu Rp7,5 juta.

Setelah transaksi, Yuliana Sigiro dan Mal Riko pun mengantarkan isteri polisi bermarga Manihuruk dan bayi itu ke Kota Tebingtinggi menumpang taksi kemudian keduanya pulang ke Kota Parapat. Kemudian Selasa (11/4) bayi itu pun dijemput keluarga Manihuruk dari Kota Tebingtinggi.

Tak lama berselang setelah transaksi, petugas Polsek Parapat mengamankan AF. Begitu juga dengan Wenderi Sigiro dan Demsi boru Manurung alias Mak Riko.

Ketiganya kini ditetapkan tersangka. Minggu (23/4) sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik Unit Reskrim Polsek Parapat menyerahkan para pelaku dugaan tindak pidana perdagangan manusia atau bayi ke pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Simalingun.

”Hingga saat ini tersangka lainnya masih tahap penyelidikan,” kata Kapolsek Parapat, AKP Hitler Sihombing. (sia-editor3)

Related posts

Leave a Comment