Sidang di PN Medan ‘Manyomak’, Kajari Medan: Volume Perkara Meningkat, Sebagian Sidang Virtual

sidang di PN Medan

topmetro.news – Persidangan perkara-perkara tindak pidana umum (pidum) yang digelar di PN Medan kian memprihatinkan. Pengamatan awak media, Selasa (28/9/202) suasana sidang di Ruang Cakra 3 PN Medan ‘manyomak’ hingga sore hari.

Belasan JPU dari Kejari Medan dan Kejati Sumut mengabaikan protokol kesehatan terkait masa Pandemi Covid-19. Khususnya poin ‘untuk menjaga jarak’. Mereka tampak berlomba agar perkara yang ditangani segera disidangkan majelis hakim diketuai Abdul Kadir. Khawatir masa pehananan terdakwanya yang semakin mepet.

Bahkan salah seorang JPU dari Kejati Sumut mengaku sangat kecewa. Tidak jadi sidang padahal ia sudah menghadirkan saksi-saksi dari Polda Sumut.

“Ramai kali pun Bang Ruang Cakra 3 itu. Capek-capek bawa saksi. Eh…, nggak jadi pula sidangnya. Kami lah yang tahu macam mana. Bukannya gampang menghadirkan saksinya ke persidangan. Mereka kan ada juga tugas lain,” tutur sumber yang enggan menyebut jatidirinya, Selasa petang kemarin.

Efektifitas Sidang Virtual

Secara terpisah, Humas II PN Medan Immanuel Tarigan, menjawab konfirmasi, Rabu petang (29//92020), tentang pengendalian sidang berada pada majelis hakim, mengatakan, pihaknya telah berusaha menjaga persidangan agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Namun terkendala karena banyaknya perkara yang harus menjalani sidang. Sehingga akibatnya, masih terjadi penumpukan dalam ruang sidang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus tersebut membenarkan, salah satu penyebab penumpukan arena persidangan karena belum efektifnya sidang secara virtual dengan jajaran kejaksaan. Antara lain, akibat belum tersambungnya komponen jaringan dari kejaksaan ke PN Medan.

Volume Perkara

Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, menjawab pertanyaan konfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), juga mengungkapkan hal senada. Salah satu penyebab penumpukan JPU dalam ruang sidang, akibat tingginya volume perkara.

“Sidang secara virtual di empat ruangan yang sudah disiapkan di Kejari Medan tetap berjalan. Karena banyaknya volume perkara, maka sebagian lagi ada yang bersidang ke pengadilan,” kata Tengku Rahmatsyah.

Pada bagian lain, Kasi Intel Bondan Subrata kepada awak media menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan PN Medan, dalam hal ini hakim sebagai pengendali sidang, agar persidangan bisa berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sementara Pll Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham mengatakan, pengendali sidang ada pada majelis hakim. Namun demikian setiap orang harus memiliki kesadaran yang tinggi agar persidangan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Hanya saja Juru Bicara Kejati ini belum memberikan komentar apakah komponen sidang secara virtual dari Kejati Sumut ke PN Medan sudah konek atau belum. Demikian halnya, berapa ruangan yang telah Kejati siapkan untuk persidangan secara virtual, belum terjawab sampai Rabu petang tadi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment