Tegur JPU, Hakim Keliru Tak Tahu Jadwal Sidangnya

TOPMETRO.NEWS – Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kadlan yang hendak menyidangkan tiga terdakwa sabu Mariono alias Ono, Dolar Tarigan dan Irfan Gani Lubis alias Ucok diruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan Selasa (26/4).

“Ini hakimnya siapa? Sudah jam berapa ini? Kok lama kali?,” marah Majelis Hakim kepada Jaksa Kadlan.

Mendengar teguran Hakim, Jaksa tersenyum dan menjawab kalau hakimnya Erintuah Damanik. “Ya Bapak Hakimnya,” ucap Jaksa sembari membuka surat dakwaan.

Dalam dakwaan Jaksa ketiga terdakwa ditangkap di Jalan Gatot Subroto Medan (5/1) 2017 saat hendak membeli sabu senilai Rp 60 juta dari Binjai kekota Medan. Saat penangkapan didalam mobil yang dikendarai tiga terdakwa terdapat sabu sebanyak 0,2 gram dan didalam celular terdakwa Muliono 0,7 gram.

Ketiga terdakwa warga Binjai itu dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman 20 tahun penjara.(TM/SAG)

Related posts

Leave a Comment