Rekam Tubuh Telanjang Perempuan Mandi, Ini Pengakuan Pecinta Wanita Setengah Baya

rekam tubuh telanjang

TOPMETRO.NEWS – Rekam tubuh telanjang perempuan ;dikoleksi’ di ponsel pribadi, perbuatan pemuda satu ini tak pantas ditiru. Selain tak terpuji, apa yang sudah dilakukannya memang melanggar hukum.

Diketahui, seorang petugas kebersihan di sebuah mal kawasan Surabaya Utara, Jawa Timur akhirnya ditangkap anggota Reskrim Polsek Bubutan. Pelaku bernama Bayu Aji Saktiawan (23). Dia diciduk polisi karena merekam tubuh telanjang wanita yang sedang ganti baju setelah mandi.

AKP Oloan Manullang, Kanit Reskrim Polsek Bubutan mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Jalan Tembok Lor Surabaya.
Dia diduga merekam korban saat sedang mandi di salah satu tempat fitnes atau klub kebugaran di mall tempat pelaku bekerja.

Aksi bejat Bayu terungkap setelah korban berinisial IY (32) melapor ke polisi.

Parahnya, wanita warga Jalan Karang Asem Surabaya ini dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku.

“Korban melapor ke SPKT Polsek Bubutan setelah mendapat chat dari pelaku via Instagram,” kata Oloan Manullang, Kamis (1/10/2020).

Oloan Manulang menambahkan, saat itu korban dikirimi foto alat kelamin pelaku.

Pelaku juga mengirim video saat korban mandi di klub kebugaran itu.

“Tak hanya itu, pelaku juga menulis kata-kata ancaman yang berupa permintaan berhubungan badan dengan korban sebagai syarat agar video dan foto korban sedang mandi bisa dihapus,” katanya.

Oloan Manullang melanjutkan, berbekal laporan dari korban itu, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi ketika korban sudah selesai fitnes dan akan mandi.

“Melihat gerak-gerik korban mandi dan berganti baju di kamar mandi, pelaku menyusul dan menyiapkan kamera ponselnya lewat sela-sela AC di kamar mandi,” katanya.

Saat diinterogasi, pelaku Bayu mengaku iseng merekam korban saat mandi untuk koleksi pribadi.

“Dari pengakuannya, dia memiliki ketertarikan dengan wanita yang lebih dewasa darinya,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat I Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Mengintip Wanita Mandi, Nelayan di Deliserdang Diamankan Warga

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya kedapatan mengintip seorang wanita mandi, nelayan berinisial J (21) warga Dusan IV, Desa Pantai Labu Pekan, Deliserdang diamankan warga, Kamis (13/2/2020).

Bukan itu saja, pemuda itu nyaris diamuk massa lantaran geram dengan tindakannya yang nekat melihat perempuan berinisial E (30) sedang mandi di rumah Jalan Desa Panti Labu.

reporter | jeremitaran
sumber | riausky

Related posts

Leave a Comment