TOPMETRO.NEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus salah seorang penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Dahlia, Simpang Gajebo, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (8/3/2017) sekira pukul 01.30 WIB.
Pelaku Dede Andriani (37), seorang mekanik mobil di Jalan Farel Pasaribu Lapangan Bolah Bawa, Gang Becak Nomor 9, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat ini tertangkap petugas mengantongi 2 butir pil ekstasi dibungkus plastik timah dan disimpan di salah satu jaket kulit yang dipakainya.
Selanjutnya polisi meringkus pelaku hendak keluar dari Simpang Gazebo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio BK 4698 WAF.
Petugas pun langsung memeriksa bagian jaket kulit berwarna coklat yang digunakan Dede. 2 butir pil ekstasi yang dibungkus kertas timah ditemukan dari kantong celana tersangka.
Akhirnya Dede yang sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, langsung diboyong ke Mapolres Siantar guna dilakukan interogasi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi sebagaimana dilaporkan hetanews membenarkan penangkapan itu. (he)