Aspidum: Kejatisu Belum Terima SPDP, Berkas Oknum Kanit Reskrim Bonar Misterius

Aspidum Kejati Sumut

topmetro.news – Aspidum Kejati Sumut M Sunarto, Sabtu (3/10/2020), akhirnya mengungkapkan hasil penelusuran jejak berkas atas nama Bonar Pohan. Yakni oknum Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang katanya terkait perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 64 gram.

“Setelah saya cek, tidak ada atau belum menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan-red) atas nama yang bersangkutan Mas,” katanya saat dihubungi lewat sambungan WhatsApp (WA).

Menurut mantan Kajari Jombang tersebut, penerbitan SPDP sepenuhnya kewenangan dari penyidik (kepolisian). Sementara pihaknya tidak bisa mencampurinya.

“Karena SPDP atas nama yang bersangkutan tidak atau belum kami terima. Jadi tidak mungkin kami memberikan petunjuk atau apa pun namanya kepada penyidik,” pungkas Aspidum Kejati Sumut itu.

Apa yang disebutkan anggotanya (JPU Fransiska-red) menjawab pertanyaan majelis hakim benar adanya. Yaitu, belum ada SPDP atas nama Bonar Pohan dari penyidik.

Berkas Misterius

Hingga kini, berkas Bona Pohan dalam perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti (bb) 64 gr itu masih misterius.

Sebab sebelumnya, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika menjawab konfirmasi lewat pesan teks WhatsApp (WA), Kamis (1/10/2020) ‘menangkis’ keterangan oknum JPU Fransiska.

Sepengetahuannya, penyidik tidak meneruskan pemeriksaan terhadap Bonar Pohan justeru karena ada petunjuk dari kejaksaan.

Perintah Hadirkan Bonar

Sementara dari arena sidang secara virtual pada Ruang Cakra 2 PN Medan, Rabu (30/9/2020) lalu, majelis hakim dengan Ketua Syafril Batubara memerintahkan JPU Fransiska agar menghadirkan Bonar Pohan pada persidangan pekan depan.

Majelis hakim tampak keheranan. Karena menurut keterangan saksi dari Polda Sumut yang melakukan penangkapan, salah seorang terdakwa yakni Jenry Hariono Panjaitan, juga Perwira Unit (Panit) Reskrim ketika diinterogasi menyebutkan, bila sabu tersebut laku terjual seharga Rp40 juta akan diserahkan kepada Bonar.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan apa alasan penuntut umum tidak ‘mengejar’ berkas atas nama Bonar Pohan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment