Tanpa Hak Miliki 1 Kg Sabu, Danu Syahputra Dipidana 10 Tahun Penjara

Danu Syahputra

topmetro.news – Danu Syahputra (32), warga Jalan Eka Warni Komplek Rispa V, Perumahan Rispa Indah Grand Land, Kecamatan Medan Johor dalam sidang lanjutan secara video conference, Selasa (13/10/2020) di Ruang Cakra 9 PN Medan divonis pidana 10 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim diketuai Deson Togatorop menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara) 4 bulan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

JPU Nggak Tahu

Namun, tidak diketahui secara persis apakah vonis tersebut lebih ringan, berat atau sama dengan tuntutan JPU alias conform.

Pasalnya, oknum JPU Tri Chandra saat dikonfirmasi awak media usai persidangan terkesan mengelak ketika ditanya berapa tuntutan terhadap terdakwa Danu Syahputra pada persidangan sebelumnya.

“Yang baca tuntutan waktu itu bukan aku. JPU Rizky Harahap. Aku nggak tahu (berapa tuntutannya-red),” kata Tri Chandra.

Sementara mengutip dakwaan JPU Tri Chandra lewat penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 23.30 WIB tim dari Polsek Medan Kota melakukan pengembangan atas laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kediaman terdakwa.

Sabu Dalam Lemari

Tim kepolisian melakukan penggerebekan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh terdakwa. Kemudian dari dalam lemari pakaian terdakwa mereka temukan satu bungkus narkotika golongan I jenis sabu seberatnya satu kg. Kemudian terdakwa mengakui sabu itu adalah miliknya.

Menjawab interogasi petugas, terdakwa mengaku berperan sebagai penjemput sabu. Hal itu ia lakoni atas perintah teman terdakwa yang bernama Bro.

Terdakwa juga mengaku tidak memiliki izin menguasai narkotika tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih yang diamankan petugas tersebut mengandung metamfetamin, populer disebut sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment