topmetro.news – Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berupa keringanan atas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya kembali diberlakukan tahun 2020 ini.
Meski pada awalnya sempat diberitakan pemutihan denda ini akan ditiadakan tahun ini setelah dua tahun sebelumnya diberlakukan karena dinilai kurang mendidik, namun akhirnya diberlakukan juga mulai Senin 19 Oktober 2020 dengan masa persiapan tanggal 15 hingga 18 Oktober 2020.
Pemutihan Denda Pajak Tertuang Dalam Pergub
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja dikonfirmasi wartawan tadi malam (Rabu 14/10) membenarkan adanya kebijakan ini.
Disebutkan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB atas Penyerahan II dan Seterusnya tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Disebutkan dalam Pergub itu, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap. Tahap I hingga 14 November 2020. Tahap II mulai 16 November – 15 Desember 2020.
Adapun keringanan itu, yakni keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat balik nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Tetapi keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua itu tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
Namun pemutihan denda itu bisa diikuti jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, Victor Lumbanraja, membenarkan telah terbitnya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor itu.
“Keringanan pajak kendaraan bermotor ini adalah atensi dari Pak Gubernur Edy dan Waki Gubernur Musa Rajekshah. Silahkan masyarakat mengikuti keringanan ini, mulai 15 Oktober sampai 15 Desember 2020 di Samsat dan tempat-tempat terdekat,” ujar Victor.
Penulis : Erris JN
